Police Go To School, Kasatlantas Polres RL Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 RL

SMAN 1 Rejang Lebong – Pada hari Senin, 8 Januari 2024 bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024, diadakan upacara bendera di SMAN 1 Rejang Lebong. Upacara diikuti oleh Kepala Sekolah, Dewan Guru, Staf Tata Usaha dan seluruh siswa-siswi kelas X, XI dan XII. Bertindak selaku Pembina Upacara adalah Kasatlantas Polres Rejang Lebong IPTU Melisa, S.Tr.K, SIK, dalam rangka kegiatan Police Go To School. 

Ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Rejang Lebong untuk meningkatkan kesadaran akan aturan berlalu lintas di kalangan generasi muda. Dengan semangat PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan), Polres Rejang Lebong terus berkomitmen untuk memberikan edukasi lalu lintas yang berkelanjutan.

IPTU Melisa, S.Tr.K, SIK dalam amanatnya menyampaikan pentingnya mematuhi tata tertib lalu lintas antara lain, melengkapi diri dengan SIM, melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor seperti Helm SNI, menggunakan spion dan kelengkapan lainnya. Didampingi Kepala SMAN 1 Rejang Lebong Afrison, M.Pd, Kasat Lantas juga mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas biasanya berawal dari pelanggaran lalin seperti tidak melengkapi kelengkapan standar kendaraan, melawan arus dan tidak mematuhi rambu dan aturan berkendara.

“Kami menghimbau agar adik-adik siswa supaya menghindari balapan liar yang menggangu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan diri adik-adik sekalian. Patuhi aturan dan rambu lalu lintas serta wajin memiliki SIM bagi yang sudah memenuhi syarat”, tegas Kasat.

Dalam hal sosialisai tertib berkendara, SMAN 1 Rejang Lebong juga telah melakukan sosialisasi berupa surat edaran kepada orang tua/wali murid agar :

  1. Bagi anak yang belum memiliki SIM, agar orang tua/wali mengantarkan anaknya ke sekolah atau menggunakan angkutan umum;
  2. Tidak mengizinkan anaknya membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
  3. Turut mengawasi perilaku anak dalam berkendara secara aman;
  4. Mendorong anaknya jika telah mencukupi usia sesuai persyaratan agar mengikuti ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM);

Bagi peserta didik sekolah juga menghimbau :

  1. Dilarang membawa kendaraan bermotor (roda dua/roda empat) ke sekolah jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
  2. Peserta Didik yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diizinkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah dengan syarat agar melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor seperti Spion standar, Knalpot standar, Helm SNI, kelengkapan lampu kendaraan, TNKB/Plat resmi dan membawa surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan SIM;
  3. Mematuhi aturan dan rambu-rambu tertib lalu lintas dengan mengutamakan safety riding;
  4. Dilarang memarkirkan kendaraan di luar lingkungan sekolah.

Kegiatan Sosialisasi Police Go To School ini juga ditutup dengan tanya jawab oleh Kasarlantas dengan para siswa serta penyerahan hadiah berupa helm SNI kepada siswa yang dapat menjawab pertanyaan dari Kasat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *