Sosialisasi ZIS oleh BAZNAS Provinsi Bengkulu Kunjungi SMAN 1 Rejang Lebong

Pada hari Selasa 31 Mei 2022 SMAN 1 Rejang Lebong mendapat kuunjungan dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi Bengkulu, Ust. H. Jundullah UJR dan Ust. Aljihad mensosialisasikan Zakat, Infaq dan Sedekah yang dapat disalurkan melalui BAZNAs Provinsi Bengkulu.

“Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021,” ujar H. Jundullah dihadapan Kepala Sekolah, Waka,  para Guru serta Staf Tata Usaha.

Nishab zakat pendapatan/ penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Selain mensosialisasi tata cara perhitungan ZIS juga dibentuk UPZ atau Unit Pengumpul Zakat di tingkat sekolah yang akan menjadi perpanjangan tangan BAZNAS untuk menghimpun dan menyetor dana ZIS di tingkat sekolah.

Dasar pembentukan UPZ di sekolah adalah Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional, Keputusan Ketua Umum BAZNAS Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Unit Pengumpul Zakat, Perbaznas No 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat dan Keputusan Ketua BAZNAS No 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Zakat.

Adapun tim UPZ SMAN 1 Rejang Lebong yang diusulkan ke BAZNAS Provinsi adalah :

Penanggungjawab : Drs. Parji Susanta

Ketua : Hj. Yamsasmi, S.Ag

Sekretaris : Syahadi, S.Mn

Bendahara : Lusiana

Anggota : Edi Supriyanto, M.Pd.I

Anggota : Citra Rafika, S.Pd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *