SMAN 1 RL Resmi Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah
SMANSA News – Sejak Januari 2026, berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Nomor : B.400.3/26.S/Dikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Ponsel) di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB Di Provinsi Bengkulu, SMA Negeri 1 Rejang Lebong secara resmi menerapkan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah.
Kepala SMA Negeri 1 Rejang Lebong, Afrison, M.Pd menjelaskan bahwa pembatasan ini merujuk bahwa pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penggunaan yang optimal dan bertanggung jawab, maka dalam rangka meningkatkan prestasi belajar, disiplin siswa dan menghindari dampak negatif penggunaan teknologi informasi.
Pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah antara lain :
- Siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada saat belajar, kecuali dalam kondisi darurat, istirahat atau seizin guru untuk keperluan pembelajaran;
- Dalam ruangan kelas, semua ponsel dikumpulkan di loker yang tersedia di setiap kelas dan diambil kembali oleh siswa setelah mendapat izin dari Guru/setelah pembelajaran berakhir;
- Semua warga sekolah termasuk pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan sekolah/belajar, bersifat negatif (mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi dan paham radikalisme), mencemarkan nama baik dunia pendidikan atau nama baik sekolah atau melanggar hak orang lain;
- Semua warga sekolah termasuk pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang bermain game online di ponsel, mengakses situs judi online; mengakses situs pornografi atau bergabung di grup, chanel media sosial yang bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
- Dalam keadaan darurat, orang tua/wali murid yang memerlukan menghubungi siswa dapat mengubungi Contact Person Wali Kelas, Guru BK atau Guru Piket;
- Guru dan Tenaga Kependidikan dilarang mengaktifkan dan menggunakan ponsel yang dapat mengganggu konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar;
Pada saat kegiatan diluar ruangan seperti jam istirahat, kegiatan olahraga, keagamaan, seni budaya dan praktik atau kelas moving, siswa wajib menjaga sendiri keamanan ponsel masing-masing, serta tetap membatasi penggunaan ponsel sesuai ketentuan.
“Menghimbau orang tua/ wali murid untuk mengawasi penggunaan ponsel dan memastikan akses internet yang sehat dan bertanggungjawab di rumah dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif di rumah sehingga mendukung upaya sekolah dalam membatasi dampak negatif ponsel.” ujar Kepala Sekolah lebih lanjut saat paparan sambutan hari pertama masuk sekolah setelah libur Idul Fitri.
Pelanggaran atas ketentuan ini akan diberlakukan sanksi agar pelaksanaannya sesuai harapan.
Average Rating